Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyorot kejadian puluhan jamaah haji asal Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi saat sudah tiba di tanah suci, Arab Saudi.
Ace mengungkapkan kejadian tersebut merupakan buntut dari langkah pihak travel yang tidak taat pada prosedur pemberangkatan haji yang sudah ditetapkan.
Oleh karenanya, Ace menyatakan kepada pihak travel yang bersangkutan untuk diberikan sanksi.
"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh maka bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," kata Ace saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Penyebab Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Arab Saudi, Bermasalah dengan Visa
Adapun sanksi yang harus ditetapkan oleh pemerintah kata Ace berupaya pencabutan izin operasi terhadap pihak travel tersebut.
Terlebih, kata politisi Golkar itu, pihak travel yang bersangkutan telah mendapatkan perolehan dana yang besar dari para calon jamaah haji.
"Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 46 orang calon jamaah haji WNI dideportasi saat tiba di Arab Saudi, bahkan sebagian besar dari mereka sudah mengenakan pakaian ihram.
Keseluruhan jamaah haji itu diketahui mendapati visa keberangkatan bukan dari Indonesia melainkan dari negara lain termasuk Singapura dan Malaysia.
Atas adanya kejadian ini, Ace meminta kepada masyarakat untuk dijadikan pembelajaran untuk berhati-hati dalam menerima tawaran berangkat haji.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk memahami sistem dan prosedur perjalanan haji yang secara resmi.
"Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut bukan merupakan visa haji," tukas Ace.