News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Kemenag Tegaskan Visa Mujamalah Harus Berangkat Melalui PIHK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Kemenag mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam ayat itu  tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Travel yang Berangkatkan 46 Calon Haji Furoda

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.

Di samping itu ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

"Ayat (2) pasal 18 mengatur PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," jelas Nur Arifin.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini