News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2022

Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Idul Adha - Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah ketentuan pelaksanaan Idul Adha tahun 2022 menurut Kemenag RI.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah merilis panduan pelaksanaan Idul Adha tahun 2022 pada Sabtu (25/6/2022) lalu.

Dikutip dari kemenag.go.id, Kemenag menerbitkan edaran tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022.

Ketentuan mengenai pelaksanaan Idul Adha tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Kapan Libur Idul Adha 2022? Benarkah Libur Lebaran Idul Adha Kali Ini Bertepatan Hari Minggu?

Ketentuan Umum Pelaksanaan Idul Adha:

1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

3. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Tanggal Merah dan Hari Besar Bulan Juli 2022, Ada Idul Adha dan Tahun Baru Islam

Ketentuan Khusus Pelaksanaan Idul Adha:

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

5. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu ketika Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan

Kriteria Hewan Kurban

a.  Jenis hewan ternak:

- unta

- sapi

- kerbau

- kambing

b. cukup umur:

- unta minimal umur 5 (lima) tahun

- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun

- kambing minimal umur 1 (satu) tahun

c. Kondisi hewan sehat:

- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan

- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Baca juga: Jelang Idul Adha, Wilmar Distribusikan Hewan Kurban kepada Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan

Ketentuan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila:

- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait

- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Ketentuan Pelaksanaan Idul Adha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini