TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), baru-baru ini.
Richard Louhenapessy diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Yakni terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui, Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk 20 gerai usaha retail.
Lantas siapa sosok Richard Louhenapessy, berikut profil Richard Louhenapessy yang dirangkum Tribunnews.com.
Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka TPPU
Profil Richard Louhenapessy
Dilansir Ambon.go.id, laki-laki kelahiran Ambon, 20 April 1955 ini telah menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Unpatti, Ambon tahun 1985.
Richard Louhenapessy menikah dengan Leberina Louisa Evelin Maatita dan dikaruniai lima orang anak.
Dari riwayatnya, Richard Louhenapessy dari kecil bersekolah di Ambon.
Pendidikannya dimulai dari Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2 tahun 1967 di Ambon.
Tahun 1970, ia melanjutkan sekolah di Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing di Ambon.
Lepas dari itu, Richard kemudian meneruskan ke Sekolah Menengah Atas Xaverius tahun 1973, di Ambon.
Baca juga: KPK Ungkap Biaya Politik di Indonesia Bisa Puluhan Miliar, LaNyalla: Itu Penyebab Tingginya Korupsi
Hingga pada akhirnya Richard belajar dan lulus menjadi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Unpatti tahun 1985, di Ambon.