TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya soal kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR RI dan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.
Kemungkinan pertama yakni melakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketentuan yang diubah mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi dapil Provinsi Papua.
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sehingga kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah DPR RI diubah," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7/202).
Ketentuan dapil dan jumlah kursi lanjut Idham, berada pada lampiran dalam UU Pemilu, yakni lampiran III dan IV.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua
"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," terang dia.
Selain itu lampiran I dan II adalah mengenai penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," terang dia.
Kemungkinan lain jika UU Pemilu tidak memungkinkan di revisi yakni menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Apa pun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan. Karena kami penyelenggara pemilu," pungkas Idham.