News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya soal kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR RI dan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Kemungkinan pertama yakni melakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan yang diubah mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi dapil Provinsi Papua.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sehingga kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah DPR RI diubah," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7/202).

Ketentuan dapil dan jumlah kursi lanjut Idham, berada pada lampiran dalam UU Pemilu, yakni lampiran III dan IV. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," terang dia.

Selain itu lampiran I dan II adalah mengenai penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," terang dia.

Kemungkinan lain jika UU Pemilu tidak memungkinkan di revisi yakni menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Apa pun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan. Karena kami penyelenggara pemilu," pungkas Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini