TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin masuk mal.
Aturan ini akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan.
Selain itu, vaksin booster juga akan diwajibkan sebagai syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dikutip dari maritim.go.id.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.
Luhut mengatakan, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Baca juga: Cakupan Booster Covid-19 Masih Rendah, Menkes Sebut Bukan Hanya Masalah Indonesia Saja
Luhut menuturkan, ditemukan eningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan.
Satu di antaranya adalah negara tetangga, yakni Singapura.
Menurut Luhut, di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Adapun kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dri upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Senin (04/07/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.
"Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.
Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat, jadi tidak boleh kendur. Karena beberapa tempat termonitor agak kendur. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi (kasus Covid-19-nya), jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Airlangga memaparkan, per 3 Juli 2022 kasus harian nasional berada pada angka 1.614 kasus atau masih di bawah standar positivity rate yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 5 persen.
"Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen," ujarnya.
(Tribunnews.com, Widya)