TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, akan menjalani Sidang Etik, Selasa (5/7/2022) hari ini.
Adapun sidang akan mulai digelar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan sidang dilakukan secara tertutup.
"Betul, sidang etik tertutup tapi putusan terbuka," kata Albertina, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
MAKI: Bukti Sudah Kuat
Menurut penilaian Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dengan digelarnya sidang etik ini, maka sudah kuat kalau Lili Pintauli disangkakan dengan dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Nurul Ghufron: Dia Masih ke Luar Kota
"Ya kalau lihat Dewan Pengawas ini sudah akan menyidangkan dalam bentuk acara sidang itu artinya buktinya sudah sangat cukup kuat, karena saya kan berpengalaman melaporkan (ke) dewan etik itu beberapa kali."
"Tapi kalau buktinya tidak cukup, ya langsung di-cut di awal bahwa ini buktinya tidak cukup," kata Boyamin, dikutip dari Kompas Tv, Selasa.
Bahkan, Boyamin memastikan, karier Lili Pintauli sebagai komisioner KPK sudah pasti berakhir.
"Ini sudah yakin kalau ini sih memang hal-hal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Bu Lili sudah kuat dan proses-proses berikutnya bahwa ada selentingan bahwa mengundurkan diri. Saya kira sudah selesai ini Bu Lili ini," lanjut Boyamin.
Kendati demikian, pihaknya tetap harus menantikan putusan Dewan Pengawas.
Baca juga: Dewan Pengawas Gelar Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Hari Ini
Mundur, Selesaikan Masalah?
Menurut Boyamin, sanksi terberat dari Dewan Pengawas menurut peraturan Dewan Pengawas Tahun 2020 itu adalah dengan mengundurkan diri.
Sehingga, jika Lili Pintauli bersedia mundur dari jabatannya, proses persidangan tidak akan dilanjutkan.
"Sanksi terberat dari Dewan Pengawas yang mengacu peraturan Dewan Pengawas tahun 2020 itu adalah diminta mengundurkan diri, karena kalau sudah mengundurkan diri, ya selesai (sidangnya)," jelas Boyamin.
Apalagi, lanjut Boyamin, di Amerika itu ketika sudah mengundurkan diri atau anggap saja mengaku bersalah, tidak perlu diperbincangkan dan selesai, jadi dewan pengawas juga tidak perlu menggelar persidangan.
Baca juga: Respons Wakil Ketua KPK Tanggapi Isu Lili Pintauli Siregar Berencana Mundur
"(Namun) soal nanti ada (bukti) gratifikasi itu persoalan hukum, bukan tugasnya Dewan Pengawas lagi," jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, akan lebih baik jika Lili Pintauli mudur dari jabatannya.
Ini dilakukan demi menjaga marwah KPK dan utamanya menjaga semangat masyarakat yang sangat mendukung pemberantasan korupsi.
Kasus Lili Pintauli
Mengutip Tribunnews.com sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan atas pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dewas KPK Segera Tentukan Nasib Lili Pintauli di Kasus Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika
Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Akibat kasus itu, pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Terbaru, Lili Pintauli juga diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)