Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah membuat jaminan terkait hewan yang memenuhi persyratan bebas dari virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut penting, mengingat, Hari Raya Idul Adha hanya kurang dari satu pekan ini.
“Pemerintah harus membuat penjaminan atas ketersediaan yang memenuhi syarat hewan kurban tersebut,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).
Asrorun mengatakan, hasil kajian menunjukkan bahwa hewan terpapar PMK dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori ringan dan berat.
Ia menjelaskan, hewan ternak yang terjangkit PMK kategori ringan secara fisik masih terlihat sehat dan tidak menimbulkan kecacatan.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Fraksi PPP Nilai Penanganan PMK Masih Kurang Optimal dan Lamban
Hewan dengan kategori ini, sambung dia, masih layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Nah itu masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” ujarnya.
Sedangkan untuk kategori hewan ternak yang terpapar PMK kategori berat, tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
Asrorun menjelaskan, hewan ternak yang masuk kategori gejala PMK berat di antaranya sudah bagian kukunya terlepas dari bagian kaki yang menyebabkan hewan tersebut sulit berjalan.
Baca juga: Peternak Sapi Sumedang Pakai Ramuan Jamu Obati Sapi yang Terpapar PMK, 98 Persen Sembuh!
“Ini tidak memenuhi syarat hewan qurban sekalipun bisa disembelih dan dikonsumsi,” ujarnya.
Adapun laman resmi Kementerian Pertanian (Kementan) yang diakses melalui siagapmk.id hingga Selasa (5/7/2022) mencatat, sebanyak 2.021 ekor ternak dilaporkan mati akibat terinfeksi virus PMK.