Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam penelitian ganja untuk keperluan medis.
"Bersama dengan Kementerian Kesehatan kita mendorong untuk berkolaborasi membuat satu kajian evidence base," ujar dokter Adib Khumaidi, di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2022).
Dokter spesialis orthopedi ini mengatakan, ilmu serta praktik kedokteran saat ini telah mengadaptasi dan mengedepankan tindakan berbasis bukti ilmiah.
Baca juga: Ganja untuk Medis, Guru Besar Farmasi Universitas Pandjajaran : Tantangan Sekaligus Peluang
Prinsip tersebut dinamakan Evidence Based Medicine (EBM), termasuk didalamnya melihat keamanan atau efek samping dari suatu pengobatan.
"Perlu tetap ada pengakajian. Karena dalam suatu standar pelayanan harus berbasis clinical evidence based. Juga harus dilihat efek sampingnya," imbuhnya.
Ia memaparkan, riset merupakan proses sistematis dengan tujuan menemukan, menelaah, melakukan evaluasi, serta memanfaatkan hasil studi sebagai dasar dari pengambilan keputusan medis.
"Termasuk apakah ini sifatnya untuk terapi pendukung atau kausatif. Artinya kalau kausatif sudah menjadi pengobatan utama atau sifatnya hanya pendukung," ujar Adib.
Dalam penatalaksanaan penelitian penyakit ada namanya golden standar (baku emas) yakni, cara yang dilakukan sebagai pedoman utama dan mendapatkan gambaran data riil.
"Kita harus benar-benar mengkaji secara ilmiah. Karena kepentingan kita adalah keselamatan pasien. Kita tak bisa menjustifikasi sesuatu tanpa ada dasarnya," jelas dia.
Baca juga: Bukan untuk Dikonsumsi, Menteri Kesehatan Mulai Penelitian Tanaman Ganja untuk Pengobatan
Penelitian itu diharapkan dapat melibatkan sejumlah peneliti dari sejumlah dokter dan pakar farmakolog.
Ditemui di tempat yang sama Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan, aturan penelitian ganja untuk keperluan medis akan segera terbit.
Ia menegaskan, dalam aturan tersebut nantinya hanya akan mengatur penelitian ganja medis.
"Sedang dievaluasi (aturan penelitian ganja medis). Segera terbit dalam waktu dekat," imbuhnya.