News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Pj Gubernur Aceh dari Militer Aktif, KontraS: Melecehkan Semangat Reformasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. KontraS mengkritik PJ Gubernur Aceh dari kalangan militer.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kabar akan dilantiknya Penjabat Gubernur Aceh dari kalangan Perwira Tinggi TNI aktif berpangkat Mayjen hari ini Selasa (5/7/2022), Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan pengangkatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal tersebut, kata dia, mensyaratkan seluruh perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

Menurutnya gubernur, wali kota, dan bupatiĀ  tentu merupakan jabatan sipil sebagaimana mandat dari reformasi.

"Menempatkan militer sebagai Penjabat Kepala Daerah hanya akan melecehkan semangat reformasi dan menghidupkan dwi fungsi TNI," kata Fatia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Pj Gubernur Aceh dari TNI Aktif, SETARA Institute Minta Presiden Evaluasi Kebijakan Menteri

Pola-pola tersebut menurutnya jelas akan sangat berbahaya.

Menurut Fatia hal tersebut akan melanggengkan budaya otoritarian dan hanya akan menciptakan demokrasi palsu.

Pembenahan, kata dia, harus menyasar sistem secara menyeluruh.

"Kepentingan segelintir orang harus dipinggirkan, demi negara yang konsisten menjalankan agenda reformasi yang beberapa diantaranya mengamantkan adanya penghapusan Dwifungsi TNI/Polri dan impelementasi otonomi daerah seluas-luasnya," kata dia.

Ia menjelaskan saat ini KontraS tengah menunggu tahapan selanjutnya terkait laporan sejumlah LSM kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam pengangkatan lima Pj kepala daerah.

KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan Maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Untuk tahap pelaporan kemarin, kami sudah dimintai keterangan pertama oleh Ombudsman, saat ini sedang menunggu tahapan selanjutnya," kata Fatia.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh sore ini, Selasa (5/7/2022).

Pelantikan itu berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat sekira pukul 16.00 WIB.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini