News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Penyebar Konten Pornografi Ditangkap, Pelaku Raup Untung Puluhan Juta dari Mango Live

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita berinisial SN dan seorang pria berinisial RH, ditangkap aparat Polsek Kebon Jeruk akibat penyebaran konten porno melalui aplikasi Mango Live, Rabu (6/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap dua orang berinisial RH dan SN terkait penyebaran video pornografi.

Dalam menjalankan bisnisnya, kedua orang ini bekerja sama membuat konten asusila melalui sebuah sub agensi.

Aksinya berakhir usai keduanya ditangkap di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, RN meraup untung Rp 25 juta dari setiap konten yang diunggahnya di Mango Live.

Sedangkan rekannya SN meraup untung Rp 30 juta.

Sehingga apabila ditotal keuntungan yang dikumpulkan mencapai Rp 55 juta per bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram di Makassar Terkait Konten Pornografi: 3 Perekam Turut Diciduk

"Dalam sebulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta," kata Pasma, Rabu (6/7/2022).

Pasma menambahkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.

Hasilnya, polisi menemukan SN yang sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

Setelah didalami, diketahui pelaku SN bekerja sama dengan rekannya berinisial RN.

Peran SN diketahui sebagai model atau talent, sedangkan RN bekerja sebagai agensi yang menawarkan video porno ke sebuah platform bernama Mango Live.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyebaran Konten Pornografi, Dea Tak Sangka Videonya di Onlyfans Bocor ke Publik

“RH adalah sebagai agensi talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen bernama ManggoLive yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Pasma, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 (1) tentang pornografi.

"Keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Pasma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini