Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
Itu berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum PKS.
Syaikhu mengatakan angka rasional dari Presidential Threshold itu berada di bawah 10 persen dari total jumlah kursi di DPR.
“Angka yang rasional dan proporsional (Presidential Threshold) berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Miliki Legal Standing, Pengamat Nilai Sudah Seharusnya MK Kabulkan Gugatan PKS soal PT 20 Persen
Ia menambahkan dasar dari perhitungan angka yang dinilai rasional itu akan selanjutnya dijelaskan tim kuasa hukum PKS.
Selain itu, sambung dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan materi pokok gugatan dan argumentasi hukum lainnya akan disampaikan pula oleh tim kuasa hukum PKS dalam persidangan.
“Oleh karena itu kami mohon kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memutuskan inskonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” ucap Syaikhu.
Seperti diketahui, Partai Keadilan Sejahtera PKS resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU NoMOR 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini.
Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.
"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.