Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut diperlukan regulasi tersendiri yang khusus mengatur keuangan partai politik dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Regulasi dalam bentuk Undang-Undang tersebut yang nantinya bisa secara rinci mengatur dan menerjemahkan ihwal pendanaan partai politik, termasuk mengatur soal transparansi, pengawasan, penegakan hukum hingga sanksi.
"Jadi kita perlu sebenarnya sudah sangat rasional untuk punya UU keuangan parpol yang akan menerjemahkan hal ihwal pendanaan partai termasuk keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, penegakan hukum dan sanksi," terang Titi dalam seminar 'Pendanaan Politik Oleh Negara' secara daring, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: KPU Akan Dorong Budaya Transparansi Keuangan Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024
Menurutnya, determinannya peran uang bisa jadi latar belakang untuk menguatkan alasan pembuatan regulasi soal keuangan politik dalam UU tersendiri.
"Determinannya peran uang membuat relevan dan sangat beralasan untuk mengatur keuangan politik dalam UU tersendiri," ungkap Titi.