Menurut Maratun, negara harus benar-benar memperhatikan perlindungan pekerja migran Indonesia sebelum kita menyoroti negara lain.
Sejumlah peraturan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia memang sudah ada. Namun, jelas Maratun, realisasinya sangat tergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Jurnalis Tempo.co, Suci Sekarwati menyarankan kepada para calon pekerja migran Indonesia untuk menempuh jalur legal untuk bekerja ke luar negeri agar mendapat perlindungan yang optimal.
Selain itu, Suci mengingatkan agar pekerja migran Indonesia jangan abai bila ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi oleh pemberi kerja. Segera ambil tindakan, ujarnya, agar tidak berlarut-larut.
Untuk itu, menurut Suci, para pekerja migran Indonesia harus diberi sejumlah penguatan dari sisi literasi administrasi dan hukum.
Jurnalis senior Saur Hutabarat mengusulkan agar jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung bisa berperan sebagai pengacara negara untuk melindungi para pekerja migran Indonesia yang mengalami tindak pidana sepihak di luar negeri.
Saur juga berharap organisasi Justice Without Borders, yang membantu penuntasan masalah-masalah perdata para pekerja migran, diberi penguatan dari sisi organisasi dan tenaga pengacara, untuk memperluas cakupan perlindungan.*