News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

10 Negara Terdeteksi Dalam Aliran Dana ACT, Transaksi Tertinggi Capai Rp20 Miliar

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lobi depan Kantor Utama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). PPATK menemukan ada 10 negara termasuk dalam aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), di mana transaksi tertinggi mencapai Rp20 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 10 negara termasuk dalam aliran lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sepuluh negara itu antara lain Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat (AS), Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan transaksi tertinggi yang melibatkan 10 negara itu mencapai Rp20 miliar.

Temuan tersebut berdasarkan laporan sejak 2014 hingga 2022, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, ACT juga terindikasi menyalurkan dana ke kelompok terorisme, Al-Qaeda.

Dilansir Tribunnews.com, ada transaksi yang diduga mengalir ke anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap kepolisian Turki.

Baca juga: PPATK Stop Transaksi 60 Rekening ACT Selama Pendalaman Kasus Dugaan Aliran Dana ke Teroris

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak."

"Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," beber Ivan, Rabu.

Tak hanya itu, seorang anggota lembaga ACT juga terindikasi melakukan transaksi ke sejumlah negara-negara berisiko tinggi yang dianggap masih lemah sistem pencucian uang.

Transaksi itu, ujar Ivan, sudah dilakukan sejak dua tahun dengan nominal mencapai Rp1,7 miliar.

"Kemudian ada juga salah satu karyawan yang dilakukan selama periode dua tahun, mengirim ke negara-negara berisiko tinggi terkait pendanaan terorisme dengan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara Rp10 juta sampai Rp552 juta, jadi kita lihat beberapa melakukan sendiri-sendiri ke beberapa negara," urainya, dilansir Tribunnews.com.

Ia pun menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana ke Al-Qaeda dan aktivitas individu yang merupakan anggota ACT tersebut.

Ia juga tak menutup kemungkinan akan mengajak pihak lain untuk melakukan penelusuran.

"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," terangnya.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter

Densus 88 Dalami Temuan PPATK

Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini