News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Draf Final RKUHP: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo tolak RKUHP. Dalam draf final RKUHP diatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca juga: Pemerintah Ragu RUU KUHP Bisa Disahkan Sebelum DPR Reses, Ini Alasannya

Sedangkan, Pasal 338 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini