TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim meminta masyarakat tidak menggeneralisir tindakan pelaku cabul terhadap santriwati oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur.
“Meminta kepada siapa pun agar tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT kepada pesantren-pesantren yang lain,” kata Luqman Hakim melalui pesan singkat, Jumat (8/7/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini beranggapan bahwa potensi kejahatan bisa terjadi di mana saja.
Ditambahkannya, tindak kejahatan pun bisa saja dilakukan baik oleh individu di dalam maupun di luar lembaga pendidikan tertentu.
Baca juga: Kiai Jombang Sebut Kasus Pencabulan Anaknya Didalangi dari Luar hingga Polisi Ambil Sidik Jari MSAT
“Kejahatan berkemungkinan dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian, atau pun bukan, dari civitas lembaga pendidikan tertentu,” ucap Luqman.
Menurut dia, masyarakat berperan penting dalam membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas tindak kejahatan.
“Tugas kita semua adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia,” katanya.
Ketua PP GP Anshor ini pun berharap kepada masyarakat, khususnya orang tua santri mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan Kemenag untuk memastikan para santri di sana dapat melanjutkan pendidikan pada pesantren dan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
“Sehingga para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang,” ucap Luqman.
Diketahui, Polda Jawa Timur melakukan penjemputan DPO pelaku pencabulan MSAT (46) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS:Kementerian Agama Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Dikutip dari tayangan KompasTV, membawa tameng, helm dan rompi, polisi melakukan pengepungan di persembunyian Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
"Informasi yang kami dapatkan. Saat ini betul memang dilakukan upaya jemput paksa hari ini. Dan ini polisi juga melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan sejumlah anggota," kata jurnalis KOMPAS TV, Muhammad Syafiudin di lokasi, Kamis.
Sejumlah akses jalan termasuk jalan raya maupun gang sempit di lokasi sekitar pesantren ditutup sementara dalam upaya penangkapan tersebut.
Adapun kasus dugaan pencabulan itu bermula pada 2019 silam.
MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun, MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.