News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Polisi Ungkap ACT Bisa Kumpulkan Dana Umat Rp 60 Miliar Setiap Bulan, 10-20 % Diantaranya Dipangkas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas hingga 20 persen dari hasil donasi yang dikumpulkan setiap bulannya.

Sehingga uang yang bisa dikantongi ACT bisa mencapai Rp12 miliar setiap bulannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa ACT disebut mampu mengumpulkan uang donasi hingga Rp 60 miliar setiap bulannya.

Uang itulah yang dipangkas oleh pengurus ACT.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6.000.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Polri: ACT Sengaja Lobi Keluarga Korban Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Pengelola Dana Sosial

Ramadhan menjelaskan jumlah itu didapatkan ACT dari hasil mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.

Diantaranya, Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Ia menuturkan uang hasil pemangkasan ACT itu dipakai untuk keperluan pembayaran gaji pengurus hingga dana operasional yayasan.

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini