News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliansi Sejuta Buruh Mau Batalkan Aksi Turun ke Jalan, Syaratnya UU Omnibus Law Harus Dicabut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat menyatakan aliansi buruh bisa saja membuka dialog dengan pemerintah dan DPR, asal Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut lebih dulu.

Bila tidak, maka aliansi buruh tidak akan membuka dialog dan akan tetap melancarkan aksi unjuk rasa besar pada 10 Agustus 2022 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia.

“Aliansi Aksi Sejuta Buruh menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bila tuntutan ini dikabulkan maka serikat pekerja atau serikat buruh siap berdialog secara konstruktif,” kata Jumhur dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Aliansi Sejuta Buruh kata Jumhur bisa membuka dialog usai UU Cipta Kerja dicabut, dan duduk bersama dengan pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan baik yang diatur dalam UU maupun aturan turunannya.

Jumhur sendiri menjelaskan bahwa aksi sejuta buruh dilancarkan lantaran pemerintah dan DPR tak menghiraukan berbagai unjuk rasa dan dialog terkait UU Omnibus Law. 

Bukannya mengindahkan aspirasi dari kaum buruh, pemerintah dan DPR justru meresponsnya dengan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca juga: Tanggal 10 Agustus, Lebih dari 40 Organisasi Buruh Turun ke Jalan Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Revisi tersebut dimaksudkan agar UU Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat, menjadi konstitusional.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini