TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan, mengungkapkan soal keputusan dalam sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022).
Dalam konferensi pers, Ketua Dewas KPK menyebut, Lili mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022.
Surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar pun sudah diterima dan disetujui Jokowi.
Untuk itu, Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur.
Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).
“Amarnya, berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan,” kata Tumpak Hatorangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.
Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar
Selanjutnya, penetapan dalam sidang kode etik tersebut, akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.
Ketika disinggung soal putusan gugurnya sidang etik Lili, Tumpak menjelaskan alasannya.
Ia mengatakan, kini Lili Pintauli Siregar bukan lagi anggota KPK.
Sebab, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan dan disetujui oleh Presiden.
“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” tegasnya.
Tumpak pun menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.