News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Gugur, Sudah Bukan Insan KPK Lagi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan, saat menyampaikan hasil sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan, mengungkapkan soal keputusan dalam sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022).

Dalam konferensi pers, Ketua Dewas KPK menyebut, Lili mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022.

Surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar pun sudah diterima dan disetujui Jokowi.

Untuk itu, Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur.

Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

“Amarnya, berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan,” kata Tumpak Hatorangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.

Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar

Selanjutnya, penetapan dalam sidang kode etik tersebut, akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.

Ketika disinggung soal putusan gugurnya sidang etik Lili, Tumpak menjelaskan alasannya.

Ia mengatakan, kini Lili Pintauli Siregar bukan lagi anggota KPK.

Sebab, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan dan disetujui oleh Presiden.

“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” tegasnya.

Tumpak pun menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Sebelumnya, Lili terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK.

Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Kolase Tribunnews.com (Biro Humas KPK & Tribunnews.com/Irwan Rismawan))

MAKI Minta Dewas KPK Tetap Sidangkan Kasus Kode Etik Lili Pintauli

Dikutip Tribunnews.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons soal Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang mundur dalam jabatannya.

Kabar mundurnya Lili dari pimpinan KPK ini terjadi saat dirinya menjalani sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewas KPK untuk tetap melanjutkan sidang etik hingga selesai.

"Menurut saya dewan pengawas bukan terkait mundur atau tidak mundur, tetap harus menyidangkan sampai putusan dan putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti," kata Boyamin, Senin (11/7/2022).

Adapun proses persidangan kode etik tersebut, terkait dugaan gratifikasi MotoGP di Mandalika yang melibatkan Lili Pintauli.

Baca juga: Firli Bahuri: Terima Kasih Ibu Lili Pintauli atas Kerjanya Selama Jabat Pimpinan KPK

Lebih lanjut, Boyamin menilai, keputusan dari sidang etik ini harus tetap dikeluarkan meski Lili sudah mundur. 

"Jadi harusnya begitu karena ini kan apapun perbuatan Bu Lili itu diduga sudah mencoreng nama baik KPK dan juga pemberantasan korupsi jadinya harus tetap diberi sanksi dalam bentuk putusan," ucapnya.

Boyamin pun mengatakan, mundurnya Lili sebagai pimpinan KPK seharusnya dimaknai untuk memudahkan proses persidangan, bukan untuk mengakhiri sidang.

"Jadi ya mestinya abis ini nanti dewan pengawas bersidang menyatakan Bu Lili bersalah melanggar kode etik dan sanksinya adalah diminta untuk mengundurkam diri, dalam bentuk putusan tidak terpengaruh mundur atau tidak mundurnya Bu Lili," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini