Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan Kementerian Agama seharusnya menerapkan prinsip keadilan ketika mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Dikeyahui, Ponpes Shiddiqiyah sempat dicabut izinnya, meskipun kini pencabutan tersebut dibatalkan.
"Semestinya, sih, sesuai prinsip hukum, ya, harus adil. Adil artinya yg salah memang harus dihukum," kata HNW di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2022).
Dia mencontohkan bagaimana pesantren yang belum diketahui apakah terlibat atau tidak, tapi dihukum lewat pencabutan izin.
"Kalau pesantren tidak terlibat dan tidak menyuruh, tidak melegalkan, ya, semestinya pesantren itu tidak diberikan sanksi. Asas hukum begitu," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
"Yang bersalah dihukum, kalau yang tidak bersalah, apakah itu bapaknya, anaknya, temannya, saudaranya, lembaga pendidikannya, kalau tidak bersalah, masa dia dikenakan sanksi hukum," kata dia.
Dia menyarankan justru pesantren-pesantren yang diberikan penjelasan, pengarahan, dan koreksi.
"Kenapa bisa ada penyimpangan seperti itu. Jadi saya cenderung begini, lakukanlah keadilan," kata dia.
Baca juga: Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ini Alasannya
HNW melanjutkan perkara hukum yang menyeret MSAT atau Mas Bechi bisa fokus dan tidak merembet luas sampai menyeret Ponpes Shiddiqiyyah.
Dia kemudian mengibaratkan menteri yang terseret kasus korupsi.
"Misalnya ada menteri ditangkap KPK karena korupsi, apakah kementerian dibubarkan? Repot jadinya. Sekali lagi, hukum mengenal azas keadilan. Keadilan itu siapa yang salah, silakan dihukum. Siapa pun yag tidak salah, jangan difitnah dan dilibatkan dalam kejahatan," tandas HNW.
Batal dicabut Kemenag
Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibatalkan.