TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas terkait penghentian sidang etik dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi ajang MotoGP Mandalika.
Namun, tidak terucap kalimat maaf dari mulut Lili Pintauli Siregar.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili usai pembacaan putusan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Penghentian persidangan sudah dimusyawarahkan oleh Dewas KPK.
Pemunduran diri Lili didasari dengan surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lili kini bukan lagi komisioner komisi antikorupsi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bakal menyerahkan salinan putusan etik itu ke Lili.
Salinan putusan juga bakal diserahkan ke pimpinan KPK.
Baca juga: Firli Bahuri: Terima Kasih Ibu Lili Pintauli atas Kerjanya Selama Jabat Pimpinan KPK
"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas, nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," ujar Tumpak.
Surat pemunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah diterima Presiden Jokowi.
Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin, 11 Juli 2022.
Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur.
Kepala Negara mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-Undang KPK.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.