News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Eks Presiden ACT Ahyudin Respons Santai Kasus Penyelewengan Dana: Tidak Ada Komplain dari Boeing

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden ACT, Ahyudin tanggapi santai soal kasus penyelewengan dana korban Lion Air JT-610 naik penyidikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menanggapi santai soal kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT-610 yang kini naik ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakan Ahyudin setelah dirinya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).

"Ya, saya kira tanggapannya baik saja," kata Ahyudin kepada wartawan.

Ahyudin malah jumawa dengan menyebut kasus dugaan penyelewengan dana itu belum ada satu pun pihak Boeing protes hingga saat ini meski sudah naik ke penyidikan.

"Toh juga mengikuti aja, enggak ada juga Boeing komplain kan? enggak ada lah. Belum ada pelaporan dari Boeing bahwa program ini bermasalah enggak ada," ujarnya.

Baca juga: Ahyudin Bantah Terlibat Program CSR Boeing: Saya Ketua Dewan Pembina, Bukan Presiden ACT

Sebelumnya, Ahyudin menyebut program yang diamanahkan pihak Boeing kepada ACT untuk para ahli waris korban Lion Air JT-610 berbentuk fasilitas umum.

"Tetapi garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, pengadaaan fasilitas umum. jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," jelasnya.

"Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu," lanjut dia.

Baca juga: Bantah Polisi, Eks Presiden ACT Ahyudin Klaim Realisasi Dana CSR Korban Lion Air Sudah 75 Persen

Meski begitu, Ahyudin menyebut sejumlah fasum yang diamanahkan pihak Boeing berupa pendidikan dan lain sebagainya.

"Ada sarana pendidikan, Madrasah, Masjid, Musala gitu lah," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menjelaskan konteks kerjasama penyaluran bantuan yang dilakukan Boeing dengan ACT adalah bantuan kerjasama, bukan selayaknya asuransi.

"Bukan dalam konteks seperti asuransi. Jangan dipahami seperti itu. Disini adalah konteks kerjasama program yang di kerjasama antara Boeing dengan ACT. Jadi tolong dipahami semua jadi ini bukan program bukan konteks asuransi sebagaimana asumsi persangkaan lainnya," katanya.

Naik ke Tahap Penyidikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini