Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Menteri Agama Ad Interim yang juga jabat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Muhadjir mengatakan pembatalan ini dilakukan agar para santri dapat kembali mengenyam pendidikan.
"Atas arahan dari pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Agar anak-anak masuk sekolah lagi, anak-anak tenang nyaman," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan segala keputusannya sebagai Menteri Agama Ad Interim diambil atas arahan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, keputusan ini diambil demi kelangsungan pendidikan para santri di Pesantren Shiddiqiyyah.
"Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh," tutur Muhadjir.
"Itu demi kebaikan siswa-siswa santri yang ada di sana, karena itu warga masyarakat jernih liat masalahnya," kata Muhadjir.
Seperti diketahui, Muhadjir membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Muhadjir mengaku telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.
"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.