TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi tanggapan terkait penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE).
Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).
Kasus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut sudah disidangkan sebanyak 19 kali.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyampaikan pihaknya sudah menantikan penahanan terhadap Julianto sejak lama.
"Tentu kami meskipun sudah lama mendambakan saudara Julianto yang dinyatakan sebagai tersangka dan terdakwa yang seyogyanya harus sudah ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi," ujarnya, Senin, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Arist Merdeka Official.
"Tetapi itu tidak pernah terkabul sampai dengan sidang yang ke-19," sambungnya.
Arist lalu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.
"Walaupun demikian, kami tetap bangga kepada Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu Malang yang segera merespons tuntutan masyarakat, tuntutan pelapor, tuntutan Komnas Perlindungan Anak," ungkapnya.
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak
Ia menambahkan, perang terhadap predator anak harus mendapat dukungan dari semua pihak.
"Sekalipun banyak orang menghujat keberadaan Komnas Perlindungan Anak, tapi Komnas Perlindungan Anak terus mendorong."
"Karena kita percaya bahwa kejadian ini sungguh terjadi dan patut mendapatkan dukungan semua komponen bangsa ini untuk perang terhadap predator dan monster-monster kejahatan terhadap anak," jelasnya.
Mengenai penahanan Julianto Eka Putra, Arist menyebutnya sebagai hadiah untuk anak Indonesia.
Mengingat, Hari Anak Nasional akan diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022 mendatang.
"Sekali lagi saya mewakili anak Indonesia mengucapkan terima kasih."