TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi tanggapan terkait penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE).
Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).
Kasus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut sudah disidangkan sebanyak 19 kali.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyampaikan pihaknya sudah menantikan penahanan terhadap Julianto sejak lama.
"Tentu kami meskipun sudah lama mendambakan saudara Julianto yang dinyatakan sebagai tersangka dan terdakwa yang seyogyanya harus sudah ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi," ujarnya, Senin, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Arist Merdeka Official.
"Tetapi itu tidak pernah terkabul sampai dengan sidang yang ke-19," sambungnya.
Arist lalu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.
"Walaupun demikian, kami tetap bangga kepada Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu Malang yang segera merespons tuntutan masyarakat, tuntutan pelapor, tuntutan Komnas Perlindungan Anak," ungkapnya.
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak
Ia menambahkan, perang terhadap predator anak harus mendapat dukungan dari semua pihak.
"Sekalipun banyak orang menghujat keberadaan Komnas Perlindungan Anak, tapi Komnas Perlindungan Anak terus mendorong."
"Karena kita percaya bahwa kejadian ini sungguh terjadi dan patut mendapatkan dukungan semua komponen bangsa ini untuk perang terhadap predator dan monster-monster kejahatan terhadap anak," jelasnya.
Mengenai penahanan Julianto Eka Putra, Arist menyebutnya sebagai hadiah untuk anak Indonesia.
Mengingat, Hari Anak Nasional akan diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022 mendatang.
"Sekali lagi saya mewakili anak Indonesia mengucapkan terima kasih."
"Ini merupakan hadiah untuk anak Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 23 Juli Tahun 2022 ini," terang Ketua Umum Komnas PA.
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya
Anak-anak SPI Kota Batu Buat Petisi
Sementara itu, pelajar dan mahasiswa Sekolah SPI Kota Batu membuat petisi setelah Julianto Eka Putra ditahan.
Mereka membubuhkan tanda tangan pada kain panjang untuk menunjukkan bahwa SPI dalam kondisi baik-baik saja.
Kain itu sudah ditandatangani lebih dari 200 anak.
Baca juga: Kesaksian Pihak Sekolah SPI soal Sosok Julianto Eka, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswinya
Kepala SMA SPI Kota Batu, Risna Amalia Ulfa, menyampaikan pemberitaan terkait Julianto cukup berdampak bagi kondisi psikis pelajar.
“Anak-anak khawatir bahwa keadaan tersebut akan banyak berpengaruh pada keberlangsungan mereka."
"Kami baik-baik saja, kami belajar banyak dari SPI, kami tahu betul bahwa pemberitaan di luar sana tidak benar,” kata RDM, seorang mahasiswa STK Selamat Pagi sesuai keterangan yang disampaikan Risna, Senin, dilansir TribunJatim.com.
Sebagai informasi, Julianto Eka Putra akan menjalani sidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.
Julianto Eka Putra dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Benni Indo)