News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi mengatakan Komisi III DPR akan bahas soal pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK setelah reses.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR belum bakal membahas pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memasuki masa sidang.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi mengatakan, saat ini DPR masih melakukan reses.

"Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibicarakan oleh Komisi III," kata Johan Budi kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sesuai mekanisme, pemerintah dalam hal ini presiden mengajukan nama calon pimpinan KPK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan ke DPR.

Namun, berdasarkan pengalamannya menjadi juru bicara KPK, kekosongan pimpinan baru harus diisi ketika hanya tersisa dua orang pimpinan saja.

Baca juga: MAKI: Proses Pidana Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Harus Berlanjut Meski Mundur dari KPK

"Dulu kalau pimpinan KPK-nya tinggal dua, atau tiga itu baru ditambahin. Kalau ada yang mengundurkan diri atau hal-hal terkait dengan dia tidak bisa melaksanakan tugasnya misalnya," ujarnya.

"Kalau hanya satu, saya belum tahu nih mekanismenya apakah langsung diganti ataukah menunggu yang periode berikutnya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi

Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin, (11/7/2022).

Presiden kata Faldo telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Surat Pengunduran Lili Pintauli Diajukan ke Jokowi Sejak 30 Maret

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK. Namun, Firli tidak mengungkap maksud kehadirannya di kantor Dewas.

"Enggak ada, biasa kan datang ke sini," ucap Firli saat dijumpai awak media, Senin (11/7/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini