News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Kasus IUP Mardani Maming, KPK Korek Keterangan Eks Manajer Keuangan PT PCN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani H. Maming. Kasus IUP Mardani Maming, KPK Korek Keterangan Eks Manajer Keuangan PT PCN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas dan proses keuangan di PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa Manajer Keuangan PT PCN tahun 2010-2014, Novita Tanudjaja, Selasa (12/7/2022).

Novita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam perkara itu, terungkap salah satu tersangkanya yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

"Tim penyidik mengkonfirmasi  pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Ali menginformasikan terdapat tiga saksi yang mangkir panggilan tim penyidik.

Yakni, Wawan Surya, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020; Muhammad Bahruddin, Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PAR), serta Andy Cahyadi, swasta.

Ali mengatakan ketiga saksi tak hadir tanpa memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ditegaskan Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Bekas Komisioner KPK Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming, MAKI: Tidak Etis

Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini