TRIBUNNEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pernyataan antara Polri dan pihak keluarga terkait luka Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang berbeda.
Hal ini disampaikan Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/7/2022).
"Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan TribunJambi.com, pihak keluarga mengungkapkan ada empat luka tembak di tubuh Brigadir J, yaitu dua di bagian dada, satu di tangan, dan satu di leher.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengatakan Brigadir J mengalami luka sayatan akibat senjata tajam di mata, hidung, mulut, dan kaki.
Sementara itu, Polri menyebut Brigadir J mendapatkan tujuh luka tembakan, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Mahfud MD akan Kawal Kasus Penembakan Brigadir J: Kredibilitas Polri Jadi Taruhan
Terkait luka sayatan yang disebutkan keluarga Brigadir J, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membantahnya.
Ramadhan mengatakan luka sayatan yang didapat Brigadir J bukan karena senjata tajam, melainkan gesekan proyektil yang ditembakkan Bharada E.
"Bukan (luka sayatan senjata tajam). Kita bukan lihat, tapi penjelasan penyidik soal sayatan adalah karena gesekan proyektil yang ditembakan oleh Bharada E ke Beigadir J," terang Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Selain beda pernyataan Polri dan pihak keluarga Brigadir J, KontraS juga membeberkan kejanggalan dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini.
Mulai dari disparitas waktu yang cukup lama hingga keluarga yang sempat tidak diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J.
Seperti diketahui, publik baru mengetahui kasus penembakan Brigadir J tiga hari setelah kejadian.
"Terdapat disparitas waktu yang cukup lama, (juga) keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah," ungkap Anandar.
Lebih lanjut, Anandar juga menyoroti sejumlah hal lainnya.