News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Sidang Napoleon Bonaparte, Eks Panglima Laskar FPI Cabut Keterangan BAP Karena Merasa Tertekan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022)

Jenderal bintang dua lalu kembali menyinggung keterangan kalau dirinya melumuri kotoran manusia ke wajah Kece seorang diri. Maman merespons dan  membenarkan hal itu sebagaimana keterangannya di dalam BAP.

"Kemudian tadi di BAP menyebutkan saya melumuri kotoran sendirian tanpa dibantu orang lain. Betul?" tanya Napoleon.

"Iya sendirian," jawab Maman.

"Artinya tidak ada orang lain yang pegangi Kace?" lanjut Napoleon.

"Tidak," ucap Maman.

Dalam sidang hari ini, JPU turut membawa barang bukti, di antaranya, kain pel dan ember. Barang bukti itu dibawa untuk memperkuat keterangan saksi sebagaimana yang telah tertuang dalam BAP.

Napoleon kembali bertanya kepada Maman, apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan tindakannya yang melumuri wajah Kece dengan kotoran.

"Dari barbuk yang ditunjukan jaksa apakah ada kaitannya dengan perbuatan saya melumuri Kace dengan kotoran?" tanya Napoleon.

"Tidak ada," ucap Maman.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini