Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Erwinda, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erwinda harusnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (13/7/2022) kemarin.
KPK juga memanggil saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman.
Namun, sama seperti Erwinda, Nur ikut-ikutan mangkir.
Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Korek Keterangan Eks Manajer Keuangan PT PCN
"Benar, hari Rabu kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel atas nama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/7/2022).
"Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," lanjutnya.
Ali mengultimatum keduanya untuk bersikap kooperatif.
Ia mengatakan proses praperadilan Maming tak menghalangi proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu tersebut.
"Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan. Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Pencarian Bukti Tak akan Berhenti