Selain itu, Gopal juga berharap semua aset Titan Group yang disita berdasarkan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL segera dikembalikan.
Hal tesebut demi tegaknya hukum dan sehatnya iklim investasi di Indonesia.
Gopal mengungkapkan kejadian itu ialah salah satu contoh kasus yang dialami investor sehingga berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
Gopal harap perangkat pemerintah menjalankan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Jokowi untuk kemudahan pertumbuhan investasi di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota