TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah rampung.
Rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi," Insya Allah besok (hari ini) hasilnya kami sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
"Jadi hari ini kita tidak mau mendahului tapi hari ini proses administrasinya. Besok (hari ini) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," pungkasnya.
Untuk diketahui Eks napi korupsi AKBP Brotoseno jadi sorotan lantaran ia tak dipecat dari institusi kepolisian.
Sebelumnya, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Pertimbangan lainnya adalah AKBP Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Polri kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Adapun pembentukan KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kini, Mabes Polri menyatakan bahwa sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah rampung.
Nasib AKBP Brotoseno bakal diumumkan pada Kamis (14/7/2022).