News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Negeri Jiran Langgar Kesepakatan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penyaluran tanaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia buntut ditemukannya pelanggaran nota kesepakatan yang dilakukan Negeri Jiran tersebut. Hal ini lantaran Malaysia terbukti melanggar nota kesepakatan yang sudah diteken dengan Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penyaluran tanaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia buntut ditemukannya pelanggaran nota kesepakatan yang dilakukan Negeri Jiran tersebut.

Penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia direkomendasikan langsung oleh KBRI Kuala Lumpur.

Diketahui, Indonesia dan Malaysia membuat nota kesepakatan atau MOU tentang perekrutan TKI, pada 1 April 2022 lalu.

Isi MOU tersebut memuat kesepakatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).

Selain itu, kanal tersebut juga menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

Namun, KBRI di Malaysia menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara.

Baca juga: Ancaman Indonesia Bikin Oposisi Malaysia Khawatir, Minta Perdana Menteri Segera Tangani Masalah TKI

Dikutip dari kemlu.go.id, Malaysia kedapatan menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (14/7/2022).

Pelanggaran Aturan Diakui Malaysia

Sementara itu Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan bukti adanya pelanggaran kesepakatan juga diakui sendiri oleh Malaysia.

"Kita mendapatkan bukti, sebetulnya bukti ini juga diakui Malaysia, bahwa Malaysia masih melakukan konversi visa dari visa kunjungan atau turis menjadi visa pekerja rumah tangga," ungkap Hermono, Jumat (15/7/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dan ini pengalaman kita visa ini atau mekanisme perekrutan seperti ini, ini sangat menempatkan pekerja kita dalam posisi yang rentan, karena kita tidak tahu siapa majikannya, dibayar berapa, kemudian apa ada potongan, dan lain-lain," urai Hermono.

Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Tertahan di Bandara karena Uang Pemulangan Dibawa Kabur Calo

Hermono menjelaskan, latar belakang pembuatan kesepakatan Indonesia dengan Malaysia pada 1 April 2022 adalah untuk perlindungan TKI.

Hermono menyebut sudah banyak kejadian yang membuat TKI menjadi korban eksploitasi, seperti bertahun-tahun tidak dibayar.

"Sampai 17 tahun tidak dibayar pun ada, ada yang dibuang di jalan, dan lain-lain."

"Ini kita melihat harus dihentikan, dan salah satu instrumen yang kita ingin gunakan untuk mengurangi setidaknya, adalah dengan MOU itu yang ditandatangani pada tanggal 1 April 2022," ungkapnya.

Dengan MOU itu, lanjutnya, pemerintah Indonesia dapat memastikan keberadaan dan kejelasan data lokasi kerja TKI.

"Jadi ini kita terpaksa melihat dua hal, satu apakah Malaysia punya komitmen untuk memperbaiki perlindungan PMI kita di sini Malaysia."

"Kedua kita juga mempertanyakan mengapa Malaysia kok tidak mau menghormati MOU yang ditandatangani tiga bulan lalu, bahkan di hadapan Kepala Pemerintahan. Jadi ini bagaimana Malaysia ini? Serius apa tidak?" ungkapnya.

Baca juga: Majikan Penyiksa TKI Adelina Bebas, DPR RI Kecam dan Minta Pemerintah Protes Keras Malaysia

Perkembangan Kasus

Hermono mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan respons dari Malaysia.

"Hanya tadi (Jumat, red) saya melihat berita di media yang menyatakan bahwa Perdana Menteri Ismail Sabri segera menyelesaikan masalah ini bersama, memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Manusia segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut," ungkapnya.

Hermono mengungkapkan, titik pelanggaran aturan berada di Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Kemarin kita juga melihat siaran pers Kementerian Sumber Manusia bahwa Menteri Sumber Manusia akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Dalam Negeri," ujar Hermono.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini