News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Tak Akan Tutup-tutupi Jika Ada Pejabatnya yang Terlibat Mafia Tanah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan  pihaknya tidak akan menutup-nutupi jika permasalahan mafia tanah menyeret pejabat ATR/BPN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hari Prihatono menegaskan  pihaknya tidak akan menutup-nutupi jika permasalahan mafia tanah menyeret pejabat ATR/BPN. 

Hal itu sesuai komitmen Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Bahkan Kementerian ATR/BPN akan membuka diri ketika ada informasi persoalan mafia tanah baik dari publik maupun media massa, sepanjang informasi tersebut didukung data akurat.

“Sama sekali tidak (menutup-nutupi informasi mafia tanah). Bapak (menteri) membuka apapun. Bahkan ke depan bapak juga membuka diri ketika ada informasi publik termasuk media, sepanjang didukung data akurat, kami akan membuka sebesar-besarnya,” kata Hari dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Persoalan Mafia Tanah yang Muncul Belakangan Ini Berasal dari Residu Masa Lalu

Ia menegaskan bahwa sepanjang informasi keterlibatan pejabat ATR/BPN punya bukti kuat dan akurat maka bisa dilakukan sidang kode etik.

Adapun sanksi yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001. 

“Kalau memang terbukti secara pidana, silakan diproses oleh kepolisian. Secara administrasinya bapak menteri sudah menurunkan tim dari pihak Irjen, sepanjang itu ada bukti kuat itu bisa dilakukan sidang kode etik,” tuturnya.

“Berdasarkan PP 94 Tahun 2001, Pasal 7 dan 8 diatur sanksi yang dimungkinkan dari paling ringan sampai paling berat,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Empat tersangka diantaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini dari total empat kejadian," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," ucapnya.

Petrus menuturkan sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," pungkasnya.

Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini