TRIBUNNEWS.COM - Ikan Arapaima termasuk jenis ikan yang dilarang di Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, Arapaima Gigas dan Arapaima Leptosome dapat mengancam sumber daya ikan di Indonesia.
Ikan Arapaima merupakan ikan asli dari lembah Amazon dan Essequibo di Amerika Selatan.
Arapaima termasuk jenis ikan karnivora, sehingga berbahaya jika hidup dan berkembang biak di Indonesia.
Pengecualian bagi orang yang memasukkan ikan terlarang ke Indonesia hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pameran, peragaan.
Selain itu pengecualian juga berlaku jika mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.
Baca juga: Mengenal Arapaima, Ikan Air Tawar Raksasa dari Sungai Amazon
Ciri-ciri Ikan Arapaima
Ikan Arapaima memang termasuk ikan terlarang di Indonesia.
Namun, ikan ini biasanya menjadi hewan peliharaan karena bentuknya yang unik.
Ikan ini dapat tumbuh hingga panjangnya mencapai 15 kaki dan berat 440 pon.
Umumnya, ikan ini tumbuh hingga 6 kaki dan berat 200 pon.
Nama Brasil ikan Arapaima adalah Pirarucu, yang artinya ikan merah.
Menurut National Geographic, ciri-ciri ikan Arapaima adalah memiliki kepala meruncing, berwarna hijau tembaga, mulut terbalik, dan tubuh bersisik besar.
Baca juga: Ikan Berukuran Besar Ditemukan Setelah Banjir Terjang Garut, Diduga Predator Penghuni Sungai Amazon
Ikan ini mempunyai tubuh ramping berwarna hitam dengan pusat putih.