TRIBUNNEWS.COM - Pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.
Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.
Dalam rangka penyelenggaraan MPLS Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting.
Mengutip laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS saat terjadi pelanggaran.
Baca juga: 15 Link Twibbon MPLS 2022 Cocok Dibagikan di Media Sosial, Begini Cara Buatnya
Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS.
Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.
Ketentuan Umum
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
Ketentuan Wajib
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif