News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Ketentuan dan Larangan MPLS dari Kemdikbud

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH SD - Sebanyak 62 orang siswa baru di SD Negeri Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang, antusias saat berkeliling lingkungan sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Selasa (12/7/2022). Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari ini, diawali dengan acara masa pengenalan lingkungan sekolah seperti guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari. Simak ketentuan, larangan dan tujuan dari MPLS di artikel ini.

2. Wajib menggunakan seragam

Larangan

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

3. Dilarang bersifat perpeloncoan

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Baca juga: Contoh Yel Yel MPLS SMA-SMK yang Heboh dan Mudah Dihafal

Tujuan MPLS

Kegiatan MPLS sendiri memiliki beberapa bertujuan yaitu:

- Mengenali potensi diri siswa baru

- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya

- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru

- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya

- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini