TRIBUNNEWS.COM - Senjata api yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, disebut jenis Glock 17.
Dalam kasus polisi tembak polisi itu, menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Saat ini, jenis senjata api yang digunakan oleh Bharada E itu dipertanyakan.
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menyebut ada sejumlah kejanggalan pada kasus tewasnya Brigadir J.
“Satu lagi yang agak janggal bagi saya, Bharada E itu disampaikan bahwa memakai senjata Glock,” ungkapnya dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (13/7/2022), dilansir Kompas.tv.
Menurutnya, di internal institusi Polri, senjata jenis Glock hanya dipergunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.
“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas. Itu harus dibuat terang semuanya,” jelasnya.
Ia menyebut, jika proses penyelidikan kasus ini tidak transparan dan akuntabel, bisa saja muncul asumsi bahwa orang yang sudah meninggal juga difitnah.
Baca juga: Pistol Glock 17 Bharada E Vs HS-19 Brigadir J: Dua Senjata dalam Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Kata Pengamat
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menjelaskan terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.
Menurutnya, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Itu pun hanya saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.
Lalu, pada tingkat Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek.
Kemudian, pada pangkat Perwira memiliki spesifikasi senjata tersendiri.