TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (18/7/2022).
Para saksi yang diperiksa antara lain, Muhammad Aliansyah, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020; Wawan Surya, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020; dan Jimmy Budhijanto, swasta.
Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tersebut KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, para saksi didalami soal dugaan pihak terkait perkara yang terafiliasi dengan beberapa perusahaan tambang.
"Didalami terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," terang Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, ketiga saksi juga didalami ihwal pemberian IUP di Tanah Bumbu.
"Dikonfirmasi masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali Fikri.
Sementara saksi atas nama Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik.
Kepada KPK, Stefanus mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Tidak hadir dan informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri. Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," sebut Ali.
KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Mardani Maming, KPK: Jika Mangkir Lagi Berpotensi Dipanggil Paksa
KPK, lanjut Ali Fikri, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.