News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Ombudsman RI Temukan Ada Dugaan Maladministrasi Dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers 'Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Kepala Daerah' secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setidaknya ada beberapa poin dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan kepala daerah sementara itu.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, poin maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI yakni adanya pembiaran atas tanggapan dari Kemendagri untuk para pelapor.

"Penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan. Karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap informasi dari lembaga yang melapor," kata Robert saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

Seperti diketahui, Kemendagri dalam hal ini Tito Karnavian sebagai Menteri dilaporkan oleh beberapa lembaga masyarakat sipil termasuk ICW dan KontraS.

Mereka memandang dalam penunjukan Pj Kepala Daerah kemarin, terkesan tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Kuat Maladministrasi Badan Karantina Pertanian dalam Penanganan PMK

"Maladministrasi selanjutnya dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah," ucap Robert.

Oleh karena itu, dalam temuan Ombudsman RI adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah.

Salah satunya terdapat anggota aktif TNI Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Padahal pada prinsipnya, anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan pada 10 bidang atau instansi.

"Pengangkatan pada jabatan di luar itu, termasuk termasuk Pj Kepala Daerah perlu merujuk secara lengkap esensi UU TNI dan UU ASN ihwal status kedinasan yang bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) menyorot terkait penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Di mana dalam penjunjukan Pj kepala daerah itu, terdapat salah satu perwira aktif TNI yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Atas adanya penunjukan Pj kepala daerah itu, Ombudsman RI meminta kepada pemerintah untuk menerapkan prinsip Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Masuk dalam jabatan sebagai pejabat kepala daerah, perlu merujuk secara lengkap esensi UU TNI dan UU ASN tentang status kedinasan, apakah yang dilihat itu hanya berasal dari jabatan pimpinan tinggi, madya, atau Pratama," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara Hybrid dari Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini