TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menanggapi adanya laporan yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait kegiatan bagi-bagi minyak goreng.
Sebagaimana diketahui, kegiatan Zulkifli Hasan bagi-bagi minyak goreng (migor) sekaligus kampanyekan anaknya di Lampung beberapa waktu lalu menimbulkan pro kontra.
Kini, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM mengajukan laporan ke Bawaslu pada Selasa (19/7/2022).
Merespons hal tersebut, Yandri menyebut, apa yang dilakukan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bukan merupakan politik uang.
"Enggak ada (politik uang). Clear, Bang Zul itu enggak ada. Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan. Perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," kata Yandri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Yandri menjelaskan, kegiatan Zulhas di Lampung itu dibiayai oleh PAN.
Baca juga: Ray Rangkuti: Tidak Terbayangkan Kalau Semua Parpol Lakukan Hal yang Sama Seperti Zulhas dan PAN
"Belum masuk kategori karena belum masuk kampanye. Enggak masuk kategori itu. Enggak masuk kriteria kampanye. Jadi belum ada satu syarat pun yang dipenuhi Bang Zul dalam masuk kriteria kampanye, belum ada," tuturnya.
Yandri menambahkan, jiwa sosial seperti yang dilakukan Zulhas justru harus dipertahankan.
"Justru menurut saya semakin banyak politisi yang membantu rakyat, justru itu yang bagus. Sudah diberi amanah, sudah diberi jabatan, ya kembali ke rakyat, membantu itu bagus," imbuh Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menilai laporan terhadap Zulhas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah alamat.
Sebab, kata Yandri, acara yang dihadiri oleh Zulhas di Lampung waktu itu adalah acara partai, bukan masa kampanye.
Sehingga tidak ada yang dilanggar.
"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye," jelas Yandri.
Diketahui, dugaan kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri, dilaporkan kepada Bawaslu pada Selasa (19/7/2022).
Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti membenarkan bahwa pelaporan ini atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung.
"Iya, kasus Lampung," ucapnya.
Sebelumnya, beredar video Mendag Zulkifli membagikan minyak goreng 'Minyak Kita' secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam potongan video, Ketua Umum PAN tampak disambut meriah oleh warga setempat.
Adapun kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.
Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu harganya Rp 10.000 untuk 2 liter.
Namun, Zulhas meminta warga yang datang untuk tidak membayar karena minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya.
Selain itu, Zulhas secara terang-terangan meminta warga untuk memilih anaknya pada pemilihan kepala daerah nanti.
Futri diketahui sebagai calon legislatif DPR RI untuk Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Bawaslu Tak Bisa Asal Tolak Laporan Masyarakat
Diberitakan Tribunnews.com, Eks Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan yang disampaikan masyarakat.
Termasuk, soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, tiga lembaga pemerhati demokrasi melaporkan Zulkifli Hasan karena diduga mengkampanyekan anaknya saat hadir dalam pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).
“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Abhan menjelaskan, setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.
Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sementara itu, Abhan menyebut, mengenai perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.
Namun, Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.
Apalagi Bawaslu, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.
“Apapun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal."
“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam/Mario Christian S/Danang Triatmojo, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng