News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng

Soal Kasus Dugaan Kampanye Zulkifli Hasan, Bawaslu Tak Bisa Asal Tolak Laporan Masyarakat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). Ia menyoroti soal dilaporkannya Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan yang disampaikan masyarakat.

Termasuk soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Diketahui, Zulkifli Hasan dilaporkan tiga lembaga pemerhati demokrasi karena diduga mengkampanyekan anaknya saat hadir dalam pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).

“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Kampanye, Ketua DPP PAN: Tuduhan Itu Tidak Benar

Perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.

Namun yang jelas Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.

Terlebih Bawaslu kata dia, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.

Seperti contoh, pelanggaran yang dilakukan ASN bisa direkomendasikan ke KASN untuk pemberian sanksi.

Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Hal yang sama juga bisa dilakukan Bawaslu jika mendapati pelanggaran dari hasil kajian atas laporan kasus Zulkifli Hasan.

“Apapun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” ungkap dia.

“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.

Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.

Baca juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ajak Platform Lokapasar Dukung Digitalisasi Sejuta Pedagang

Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Zulkifli Hasan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.

Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.

Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.

Sementara Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.

Sehingga, hal ini membuat kebingungan publik mau melapor kemana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini