Adapun pihak pelapor itu yakni LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (LIMA), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengungkapkan Zulhas diduga melanggar dua peraturan kampanye.
Yaitu, adanya dugaan politik uang dengan membagikan minyak goreng dan mengajak warga yang hadir untuk memilih Futri.
Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Bawaslu Kurang Sensitif Tanggapi Kasus Mendag Zulhas Kampanyekan Anak
Selanjutnya, Zulhas diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikti banyak mungkin definisinya politik uang," katanya.
"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara."
"Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," imbuhnya.
Dalam laporannya, Ray menyebut adanya sejumlah dokumen pendukung berupa rekaman video hingga analisa hukum.
"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut sekaligus ada juga analisa hukumnya," jelasnya.
Sementara terkait dasar pelaporan oleh sejumlah LSM ke Bawaslu berawal dari video yang memperlihatkan Zulhas sedang membagikan minyak goreng Minyakita gratis pada Senin (11/7/2022).
Seperti diketahui, video itu merupakan acara yang diadakan PAN bertajuk PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Adapun potongan video tersebut diawali ketika Zulhas disambut meriah oleh warga yang hadir.
Selanjutnya, Zulhas mengatakan minyak goreng yang merupakan program dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu dijual dengan harga Rp 10 ribu untuk dua liter.
Baca juga: Usai Heboh Kampanyekan Anak Sambil Bagi-bagi Migor, Zulhas Akui Dirinya Diminta Tertib Berpidato
Namun sembari membagikan minyak goreng, Zulhas justru meminta agar warga yang datang agar tidak perlu membayar.