News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng

Bawaslu Akan Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, Tapi Akui Tak Bisa Menindak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Akan Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, Tapi Akui Tak Bisa Menindak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mendalami laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di Lampung, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan tindak lanjut akan dilakukan atas laporan yang masuk ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

"Nanti kita dalami, karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," kata Lolly kepada wartawan, ditulis Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian Lokly menyebut Bawaslu kembali menegaskan bahwa mereka tidak bisa menindak dugaan kampanye jika waktu kejadiannya berada di luar jadwal tahapan Pemilu 2024.

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," ucap Lolly.

Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.

Baca juga: Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anaknya saat Bagi Migor, PAN: Salah Sasaran

Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Zulhas dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.

Rekaman video saat Zulhas dan anaknya Futri Zulya Savitri membagikan minyak goreng merek Minyakita di acara PAN-SAR Murah yang diadakan di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. (YouTube Kompas TV)

Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.

Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu. 

Sementara Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye. Sehingga hal ini membuat kebingungan publik mau melapor kemana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini