News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Bebas Bersyarat tapi Bisa Masuk Penjara Lagi, Bagaimana Ketentuannya?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Seseorang yang dinyatakan bebas bersyarat bisakah masuk ke dalam penjara lagi?

Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq saat ini telah dikeluar dari rumah tahanan atau rutan baresmkrim Polri.

Rizieq Shihab keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat pada, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dan Jadi Tahanan Kota, sang Istri Syarifah Fadhlun Jadi Penjaminnya

Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024

Lantas bisakah seorang yang dinyatakan bebas bersyarat masuk ke dalam penjara lagi?

Dalam keterangan yang disampaikan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir samppai 10 Juni 2024.

Selama masa percobaan, Rizieq Shihab diharuskan menjalani wajib lapor karena masih berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," jelas Rika.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.

Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Baca juga: Habib Rizieq: Saya Tidak Akan Meninggalkan dan Mengkhianati Umat

Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?

Perlu diketahui, pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.

Sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini