TRIBUNNEWS.COM - Seseorang yang dinyatakan bebas bersyarat bisakah masuk ke dalam penjara lagi?
Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq saat ini telah dikeluar dari rumah tahanan atau rutan baresmkrim Polri.
Rizieq Shihab keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat pada, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dan Jadi Tahanan Kota, sang Istri Syarifah Fadhlun Jadi Penjaminnya
Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024
Lantas bisakah seorang yang dinyatakan bebas bersyarat masuk ke dalam penjara lagi?
Dalam keterangan yang disampaikan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir samppai 10 Juni 2024.
Selama masa percobaan, Rizieq Shihab diharuskan menjalani wajib lapor karena masih berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," jelas Rika.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.
Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Baca juga: Habib Rizieq: Saya Tidak Akan Meninggalkan dan Mengkhianati Umat
Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?
Perlu diketahui, pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.
Sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.