TRIBUNNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab (HBS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Bebasnya Habib Rizieq lantaran dirinya menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong soal tes swab RS Ummi serta pelanggaran kekarantinaan kesehatan ketika membuat kerumunan di kawasan Petamburan.
Akibatnya, Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 dan harus membayar denda sejumlah Rp 20 juta.
Sebelum dipenjara pada 2020, Habib Rizieq juga pernah melakukan berbagai kontroversi hingga menjadi sorotan publik.
Bahkan salah satunya pernah membuat dirinya dijebloskan ke penjara pada 2008.
Lalu apa saja kontroversi yang pernah dilakukan Rizieq Shihab sebelumnya? Berikut rangkumannya dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: VIDEO Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Tahanan Kota dan Tetap Jalani Wajib Lapor
Otak Pengeroyokan di Monas
Pada 2008, Habib Rizieq tersandung masalah pidana dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 1,5 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, vonis tersebut lantaran Habib Rizieq terbukti menjadi dalang dari pengeroyokan yang terjadi antara Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKB) di Monas pada 1 Juni 2008.
Kronologi singkat dari pengeroyokan, saat massa beratribut FPI dan beberapa ormas lain menyerang massa AKKB yang saat itu sedang menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.
Aksi kekerasan ini membuat aksi peringatan Hari Kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.
Akibat aksi ini, setidaknya 12 orang massa AKKBB terluka.
Adapun beberapa orang yang terluka adalah Pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih, Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP Syafii Anwar, dan Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi.
Terseret Kasus Dugaan Pornografi hingga Terbang ke Arab Saudi
Selang 11 tahun setelah dirinya dipenjara, Habib Rizieq kembali tersandung kasus yaitu dugaan kasus pornografi.
Kasus ini berawal beredarnya tangkapan layar chat mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab kepada seorang perempuan bernama Firza Husein.
Adapun tangkapan layar chat mesum tersebut pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Baca juga: 4 FAKTA Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Sebut Bukan Pemberian Partai Politik hingga Istri Jadi Jaminan
Bahkan tidak hanya percakapan, chat tersebut juga menampilkan foto perempuan tanpa busana.
Imbasnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka dan dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang diterima Firza pun di atas lima tahun.
Hanya saja, pihak kepolisian tidak menahan Firza karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Di sisi lain, Habib Rizieq yang diduga juga terlibat selalu mangkir dari panggilan polisi.
Ia beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Dilaporkan atas Penghinaan Pancasila
Sebelum dihebohkan dengan dugaan kasus pornografi yang menyeret namanya, Rizieq Shihabjuga pernah berurusan dengan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Dikutip dari Tribunnews, dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2016 atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila.
Laporan Sukmawati itu berdasarkan rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang memperlihatkan Habib Rizieq berceramah.
Video tersebut merupakan ceramah yang dilakukan Habib Rizieq di Bandung pada tahun 2014.
Selain menghina Pancasila, Habib Rizieq juga diduga menghina Soekarno.
Habib Rizieq pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dicekal Arab Saudi
Sejak umrah di Arab Saudi pada tahun 2017, Habib Rizieq tidak pernah pulang ke Indonesia.
Imbasnya ia pun tidak datang di tiga acara reuni 212 yakni tahun 2017, 2018, 2019.
Terkait tidak kembalinya ke Tanah Air, Habib Rizieq mengungkapkan dirinya terhalang pencekalan dari Indonesia.
Ia pun menuding pencekalan itu atas permintaan pemerintah Indonesia.
Selain itu Habib Rizieq juga merasa dicekal untuk pulang ke Indonesia sehingga membuatnya merasa diasingkan.
Alhasil, klaim Habib Rizieq itu dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna menegaskan Habib Rizieq bukan warga negara yang masuk daftar pencekalan.
Sehingga, kata Yasonna, jika ingin pulang ke Indonesia maka diperbolehkan.
"Soal Habib Rizieq, kalau beliau mau masuk (ke Indonesia, ya masuk saja, enggak ada, kita enggak ada daftar cekal kita, enggak ada daftar tangkal di kita, kalau mau masuk, masuk," tutur Yasonna pada 25 Februari 2020.
Pulang ke Indonesia, Langsung Tersandung 2 Kasus Sekaligus
Habib Rizieq pun akhirnya kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.
Ia menyebut dirinya dapat pulang ke Tanah Air lantaran memperoleh perpanjangan visa.
Namun setibanya di Indonesia, ia justru tersandung dua kasus sekaligus.
Pertama terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyiaran berita bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.
Pada kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq divonis selama 8 bulan penjara pada 27 Mei 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribunnews, vonis penjara tidak hanya dijatuhkan kepada Habib Rizieq tetapi lima mantan pimpinan FPI lainnya.
Yaitu Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Ali Alwi Alatas.
Namun kelima mantan petinggi FPI itu bebas terlebih dahulu yaitu 6 Oktober 2021.
Hal tersebut lantaran Rizieq masih di penjara lantaran kasus berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor.
Sementara terkait kasus di RS Ummi ini berawal ketika Habib Rizieq dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena positif Covid-19.
Istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya pun juga dinyatakan positif Covid-19.
Namun Habib Rizieq meminta agar penyakit yang dideritanya tidak diumumkan ke publik.
Permintaan ini pun disetujui oleh pihak RS Ummi.
Hal ini lah yang membaut jaksa menilai pihak RS Ummi dan Habib Rizieq menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Alhasil, hakim pun menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq pada 24 Juni 2021.
Kemudian ia pun meminta banding hingga tingkat kasasi.
Selanjutnya, putusan di tingkat kasasi pun membuat hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Sapto Nugroho)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel lain terkait Rizieq Shihab Bebas