News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Keluarga: Biarkan Habib Istirahat Dulu, Mohon Pengertiannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM - Kepulangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dari Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022), disambut keluarga.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan acara penyambutan kepulangan Rizieq Shihab hanya dilakukan secara sederhana dengan melibatkan keluarga dan kawan-kawan saja.

"Tidak ada acara sambutan (secara besar-besaran) hanya ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan saja," kata Aziz dikutip dari Kompas.com.

Alasannya, kata Aziz, keluarga tidak menginginkan terjadinya kerumunan dalam menyambut Rizieq Shihab bebas.

Untuk itu, Aziz meminta pengertian kepada para masyarakat agar Rizieq Shihab diberikan waktu untuk berkumpul bersama keluarga.

Baca juga: Habib Rizieq: Saya Tidak Akan Meninggalkan dan Mengkhianati Umat

"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan."

"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya."

"Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," lanjut Aziz.

Aziz mengabarkan saat ini Rizieq Shihab dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Alhamdulillah beliau sehat," ungkap Aziz.

Aziz pun mengucapkan syukur atas bebasnya mantan pimpinan FPI tersebut.

Selain itu, Aziz juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kepulangan Rizieq Shihab.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Istiqomah Berjuang Walaupun Seisi Dunia Mencerca

Adapun Rizieq Shihab menjalani pidana penjara atas dua tindak pidana.

Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini