TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.
Hal itu ditelusuri dari pemeriksaan terhadap Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), Yenie Rahardja, Selasa (19/7/2022).
Selain menelusuri aliran uang, tim penyidik juga menyita dokumen keuangan dari Yenie Rahardja.
"Yenie Rahardja (Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pendalaman dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selain itu, dilakukan penyitaan beberapa dokumen keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, Senin (18/7/2022), tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi, yaitu Head of AML PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan; Pjs VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya, Deden Prayoga; Human Capital Corporate Learning PT PP/eks Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji; dan Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya, Rokhimin.
"Dana Agriawan (Head of AML PT Prudential Life Assuran), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Sementara, lewat Deden dan Pandhit, penyidik KPK mengonfirmasi terkait dengan pengeluaran sejumlah dana yang didistribusikan pada beberapa proyek yang diduga proyek tersebut fiktif.
Sedangkan, saat memeriksa Rokhimin, penyidik mendalami mekanisme pengawasan di PT Amarta Karya.
KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Ali mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.